Peran Kepala Daerah dalam Menyokong Implementasi Standar Akuntansi Pemerintah Daerah Sleman


Standar Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) menjadi landasan penting dalam menjaga keuangan daerah agar transparan dan akuntabel. Dalam konteks Kabupaten Sleman, peran kepala daerah sangatlah vital dalam menyokong implementasi SAPD di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut Bupati Sleman, Sri Purnomo, implementasi SAPD merupakan langkah strategis dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah. Beliau menyatakan, “SAPD memberikan pedoman yang jelas dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga memberikan kepastian hukum dan meningkatkan akuntabilitas.”

Dalam melaksanakan tugasnya, kepala daerah perlu memastikan bahwa seluruh unit kerja di lingkungan pemerintah daerah memahami dan menerapkan SAPD secara konsisten. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, peran kepala daerah dalam menyokong implementasi SAPD tidak hanya sebatas pada aspek teknis, tetapi juga pada aspek politis. Beliau menekankan pentingnya komitmen dan integritas kepala daerah dalam menjaga keuangan daerah agar terhindar dari praktik korupsi.

Implementasi SAPD di Kabupaten Sleman juga mendapatkan apresiasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Kabupaten Sleman berhasil menerapkan SAPD dengan baik dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Dengan demikian, peran kepala daerah dalam menyokong implementasi SAPD di Kabupaten Sleman sangatlah penting untuk menciptakan good governance dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebagai pemimpin, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keuangan daerah dan memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku.